Nelayan di Sampang Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga Pamekasan hingga Luka Parah

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:
Petugas Satreskrim Polres Sampang mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial AB (45) usai insiden berdarah di Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan/Kota Sampang, Selasa malam (30/12/2025).

Keterangan Foto: Petugas Satreskrim Polres Sampang mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial AB (45) usai insiden berdarah di Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan/Kota Sampang, Selasa malam (30/12/2025).

SAMPANG | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mengamankan seorang nelayan berinisial AB (45) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Munasib (57). Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan/Kota Sampang, pada Selasa malam, 30 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.

Korban diketahui bernama Munasib alias Muna, warga Dusun Kramat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Sementara terduga pelaku AB merupakan seorang wiraswasta/nelayan yang berdomisili di Dusun Pliyang, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang.

Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden bermula saat pelaku melakukan pemukulan terhadap korban. Akibat aksi tersebut, Munasib mengalami luka serius di bagian kepala hingga menyebabkan pendarahan hebat.

Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Fajri Alim, menjelaskan bahwa motif penganiayaan dipicu oleh emosi sesaat. Pelaku mengaku merasa jengkel terhadap perilaku korban sehingga kehilangan kendali dan melakukan kekerasan fisik.

“Usai kejadian, korban yang dalam kondisi terluka sempat meminta pertolongan kepada pemilik warung di sekitar lokasi kejadian. Korban meminta bantuan untuk melapor ke kantor polisi sekaligus dievakuasi ke rumah sakit karena kondisinya melemah akibat pendarahan,” ujar Iptu Fajri.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Sampang untuk mendapatkan perawatan medis dan pertolongan pertama guna menyelamatkan nyawanya.

“Saat ini korban masih menjalani perawatan medis dan telah memberikan keterangan awal kepada penyidik,” terangnya.

Sementara itu, Satreskrim Polres Sampang memastikan kasus tersebut telah masuk tahap penyelidikan dan penyidikan lanjutan. Atas perbuatannya, terduga pelaku AB dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Follow WhatsApp Channel ejaberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ABK Kapal yang Hilang di Perairan Surabaya Ditemukan Meninggal di Pesisir Bangkalan
Korlantas Permudah Urus STNK Tanpa KTP Lama, Tapi Tenggat Balik Nama 2027 Tak Bisa Dihindari
Anak Tiri Habisi Ibu Muda di Blega, Cemburu Dugaan Perselingkuhan Berujung Maut
BEJAT! Guru Ngaji di Pamekasan Tega “Gilir” Dua Bocah Selama 5 Tahun: Modus Cabul hingga Paksa Bersetubuh!
Nyalip di Tikungan, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Pikap di Sampang
Kronologi Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur di Kepulauan Kangean, Sumenep
Ngantuk di Jalan, Perjalanan Malam Berujung Duka di Bangkalan
Satlantas Polres Bangkalan Tindak Truk Parkir Sembarangan di Depan Stadion Kerapan Sapi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:49 WIB

ABK Kapal yang Hilang di Perairan Surabaya Ditemukan Meninggal di Pesisir Bangkalan

Selasa, 28 April 2026 - 08:10 WIB

Korlantas Permudah Urus STNK Tanpa KTP Lama, Tapi Tenggat Balik Nama 2027 Tak Bisa Dihindari

Jumat, 24 April 2026 - 21:06 WIB

Anak Tiri Habisi Ibu Muda di Blega, Cemburu Dugaan Perselingkuhan Berujung Maut

Kamis, 23 April 2026 - 08:54 WIB

BEJAT! Guru Ngaji di Pamekasan Tega “Gilir” Dua Bocah Selama 5 Tahun: Modus Cabul hingga Paksa Bersetubuh!

Kamis, 16 April 2026 - 16:41 WIB

Nyalip di Tikungan, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Pikap di Sampang

Berita Terbaru