Sekolah di Bangkalan Razia Puluhan Ponsel Siswa, Imbas Pembatasan Medsos untuk Anak
EJABERITA.CO | Bangkalan – Kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak mulai diterapkan di tingkat sekolah. SDN Demangan 1 Bangkalan, Jawa Timur, menggelar razia puluhan ponsel milik siswa sebagai langkah preventif melindungi anak dari paparan konten digital yang tidak sesuai usia.
Razia tersebut menyasar siswa kelas 5A, 5B, dan kelas 6. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari regulasi baru pemerintah melalui Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026.
Kepala SDN Demangan 1, Siti Rahmah, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap ponsel siswa, meski perangkat tersebut kerap digunakan untuk menunjang pembelajaran.
“Memang banyak murid membawa ponsel untuk kebutuhan belajar, seperti materi coding. Namun kami tetap melakukan sidak untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Dalam pelaksanaannya, para siswa diminta mengumpulkan ponsel mereka. Guru kemudian memeriksa isi perangkat satu per satu, terutama aplikasi dan akun media sosial yang terpasang.
Hasilnya, pihak sekolah tidak menemukan pelanggaran berarti. Seluruh akun yang dimiliki siswa dinilai telah sesuai dengan batasan usia atau telah melalui sistem verifikasi ketat dari penyedia platform digital.
“Tidak ada pelanggaran. Akun siswa sudah sesuai aturan dan terverifikasi. Setelah diperiksa, ponsel langsung kami kembalikan,” jelas Siti Rahmah.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Komdigi melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di sejumlah platform digital berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga Roblox.
Saat ini, pemerintah juga tengah menjalankan proses penertiban dan penonaktifan akun secara bertahap guna memastikan seluruh platform mematuhi regulasi tersebut.
Siti Rahmah menilai kebijakan ini sebagai langkah tepat dalam melindungi generasi muda.
“Pembatasan ini penting agar anak-anak memahami bahwa belum waktunya mereka mengakses atau mengunduh konten yang tidak sesuai usia,” pungkasnya.(*)





