Korlantas Permudah Urus STNK Tanpa KTP Lama, Tapi Tenggat Balik Nama 2027 Tak Bisa Dihindari

Selasa, 28 April 2026 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Regident Satlantas Polres Sampang, Ipda Mohammad Fahmi Yuliastanto, menjelaskan kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama yang kini diberlakukan oleh Korlantas Polri.

Kanit Regident Satlantas Polres Sampang, Ipda Mohammad Fahmi Yuliastanto, menjelaskan kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama yang kini diberlakukan oleh Korlantas Polri.

EJABERITA.CO | Sampang – Kebijakan baru dari Korlantas Polri memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama.

Kebijakan ini berlaku secara nasional dan menginstruksikan seluruh kantor Samsat tetap melayani perpanjangan pajak kendaraan meskipun identitas pada KTP tidak sesuai dengan nama yang tertera di STNK.

Masyarakat kini cukup membawa STNK asli, KTP asli pemilik kendaraan saat ini, serta mengisi surat pernyataan kepemilikan kendaraan di kantor Samsat. Langkah ini dinilai mempermudah proses administrasi tanpa harus mencari KTP pemilik sebelumnya.

Kanit Regident (KRI) Satlantas Polres Sampang, Ipda Mohammad Fahmi Yuliastanto, memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal.

“Kami tetap melayani masyarakat tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Cukup dengan surat pernyataan kepemilikan sebagai syarat administrasi,” ujarnya, Senin (27/6/2026).

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya bersifat sementara. Seluruh pemilik kendaraan diwajibkan melakukan balik nama kendaraan paling lambat pada tahun 2027.

“Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa ini hanya kebijakan sementara. Pada 2027 nanti, semua kendaraan harus sudah balik nama,” tegasnya.

Kebijakan ini tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, guna memastikan kepastian hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan data kendaraan.

Selain layanan langsung di Samsat, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan secara online maupun melalui gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart. Namun, untuk pengesahan lima tahunan, persyaratan administrasi tetap harus dipenuhi secara lengkap.(*)

Editor : Arfa

Follow WhatsApp Channel ejaberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ABK Kapal yang Hilang di Perairan Surabaya Ditemukan Meninggal di Pesisir Bangkalan
Anak Tiri Habisi Ibu Muda di Blega, Cemburu Dugaan Perselingkuhan Berujung Maut
BEJAT! Guru Ngaji di Pamekasan Tega “Gilir” Dua Bocah Selama 5 Tahun: Modus Cabul hingga Paksa Bersetubuh!
Nyalip di Tikungan, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Pikap di Sampang
Kronologi Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur di Kepulauan Kangean, Sumenep
Ngantuk di Jalan, Perjalanan Malam Berujung Duka di Bangkalan
Satlantas Polres Bangkalan Tindak Truk Parkir Sembarangan di Depan Stadion Kerapan Sapi
Video Asusila Viral di Tambelangan Sampang, Polisi Amankan Sejoli dan Dua Unit Ponsel

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:49 WIB

ABK Kapal yang Hilang di Perairan Surabaya Ditemukan Meninggal di Pesisir Bangkalan

Selasa, 28 April 2026 - 08:10 WIB

Korlantas Permudah Urus STNK Tanpa KTP Lama, Tapi Tenggat Balik Nama 2027 Tak Bisa Dihindari

Jumat, 24 April 2026 - 21:06 WIB

Anak Tiri Habisi Ibu Muda di Blega, Cemburu Dugaan Perselingkuhan Berujung Maut

Kamis, 23 April 2026 - 08:54 WIB

BEJAT! Guru Ngaji di Pamekasan Tega “Gilir” Dua Bocah Selama 5 Tahun: Modus Cabul hingga Paksa Bersetubuh!

Kamis, 16 April 2026 - 16:41 WIB

Nyalip di Tikungan, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Pikap di Sampang

Berita Terbaru