EJABERITA.CO | Sampang – Kebijakan baru dari Korlantas Polri memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama.
Kebijakan ini berlaku secara nasional dan menginstruksikan seluruh kantor Samsat tetap melayani perpanjangan pajak kendaraan meskipun identitas pada KTP tidak sesuai dengan nama yang tertera di STNK.
Masyarakat kini cukup membawa STNK asli, KTP asli pemilik kendaraan saat ini, serta mengisi surat pernyataan kepemilikan kendaraan di kantor Samsat. Langkah ini dinilai mempermudah proses administrasi tanpa harus mencari KTP pemilik sebelumnya.
Kanit Regident (KRI) Satlantas Polres Sampang, Ipda Mohammad Fahmi Yuliastanto, memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal.
“Kami tetap melayani masyarakat tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Cukup dengan surat pernyataan kepemilikan sebagai syarat administrasi,” ujarnya, Senin (27/6/2026).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya bersifat sementara. Seluruh pemilik kendaraan diwajibkan melakukan balik nama kendaraan paling lambat pada tahun 2027.
“Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa ini hanya kebijakan sementara. Pada 2027 nanti, semua kendaraan harus sudah balik nama,” tegasnya.
Kebijakan ini tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, guna memastikan kepastian hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan data kendaraan.
Selain layanan langsung di Samsat, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan secara online maupun melalui gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart. Namun, untuk pengesahan lima tahunan, persyaratan administrasi tetap harus dipenuhi secara lengkap.(*)
Editor : Arfa

















Komentar