Indepth

Berulang Kali Setubuhi Anak, Warga Tambelangan Ditangkap Polisi

SAMPANG | Unit Reserse Kriminal Polsek Tambelangan menangkap MD (58), warga Dusun Paksen, Desa Karang Anyar, Kecamatan Tambelangan, atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025, setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Tambelangan, Aiptu Eko Prasetyo, membenarkan adanya penangkapan, namun meminta agar seluruh keterangan resmi disampaikan melalui Seksi Humas Polres Sampang.

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengungkapkan bahwa MD ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi menyebutkan, perbuatan pelaku berlangsung sejak Juli 2025, ketika korban diajak bertemu di kebun belakang rumah pelaku.

“Pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan dengan iming-iming uang Rp25 ribu,” kata Eko, Selasa (9/12/2025).

Tersangka mengakui telah tiga kali menyetubuhi korban hingga menyebabkan korban hamil. Tidak terima dengan kondisi tersebut, keluarga korban melapor ke Polsek Tambelangan. Dari laporan itu, penyelidikan dilakukan dan MD berhasil diamankan sekitar pukul 16.30 WIB.

MD kini telah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sampang untuk proses penyidikan lanjutan. Ia dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka MD saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Sampang,” ujar Eko. (Fad/Ady)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *