Dana Desa Rp 343 Juta Masuk Kantong Pribadi, Mantan Kades di Bangkalan Jadi Tersangka Korupsi
BANGKALAN | Mantan Kepala Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berinisial MS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 343.580.080. Dana tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi melalui pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan AKP Hafid Dian mengatakan, tersangka MS merupakan Kepala Desa Lajing periode 2016–2021. Ia diduga melakukan penyimpangan pada penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan pembangunan desa.
Pada penggunaan ADD tahun anggaran 2019, tersangka seharusnya menyalurkan anggaran untuk honor, tunjangan, jaminan sosial perangkat desa, serta operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan tersebut diduga tidak dilaksanakan atau hanya bersifat fiktif.
Selain itu, pada penggunaan Dana Desa, tersangka kembali diduga melakukan penyelewengan melalui proyek pembangunan wisata desa yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Polisi menemukan adanya selisih pembayaran akibat pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai perencanaan, meliputi pembangunan kios, toilet, serta pengurukan area parkir.
“Dalam proyek pembangunan wisata desa ditemukan selisih bayar karena pekerjaan tidak sesuai RAB,” kata Hafid, Kamis (25/12/2025).
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 343.580.080. Perkara dugaan korupsi ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk proses penuntutan.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.





