Daerah

Mahasiswa Sampang Desak Disperta Usut Pupuk Subsidi dan Hilangnya Hand Traktor

SAMPANG | Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sampang (AMS) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan KP) Kabupaten Sampang, Rabu (14/1/2026). Mereka mendesak pemerintah daerah mengusut dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi serta hilangnya aset negara berupa mesin hand traktor.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa poster tuntutan dan mengenakan atribut khas petani, seperti caping dan alat semprot rumput. Aksi itu disebut sebagai simbol keberpihakan mahasiswa terhadap persoalan yang selama ini dihadapi petani di Kabupaten Sampang.

Pantauan di lokasi, aksi sempat berlangsung tegang. Massa tidak kunjung ditemui Kepala Dinas Pertanian sehingga mahasiswa memaksa masuk ke area kantor. Aksi saling dorong pun terjadi antara mahasiswa dan aparat kepolisian yang berjaga.

Koordinator lapangan aksi, Zainal, mengatakan demonstrasi ini merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap kinerja Dinas Pertanian Kabupaten Sampang, terutama dalam pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.

“Persoalan pupuk subsidi ini sudah lama dikeluhkan petani. Banyak kios diduga menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), tetapi tidak ada tindakan tegas. Kondisi ini jelas merugikan petani,” ujar Zainal.

Selain persoalan pupuk, AMS juga menyoroti dugaan hilangnya aset negara berupa mesin hand traktor di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Sampang. Menurut Zainal, kasus tersebut harus diusut secara terbuka dan transparan.

“Kami mendesak audit terbuka terkait distribusi pupuk bersubsidi dan kejelasan soal hilangnya mesin hand traktor. Ini aset negara, tidak boleh hilang tanpa pertanggungjawaban,” tegasnya.

Mahasiswa bahkan meminta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sampang mengundurkan diri apabila tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu 4×24 jam.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bidang Sarana Pertanian Dispertan KP Kabupaten Sampang, Nurdin, menyatakan pihaknya membuka ruang pelaporan bagi masyarakat apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Menurut Nurdin, Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi telah ditetapkan pemerintah dan wajib dipatuhi oleh seluruh kios resmi. “Jika ada kios yang menjual di atas HET, silakan dilaporkan ke Kementerian Pertanian. Jika laporan terbukti, izin kios bisa langsung dicabut,” katanya.

Sementara terkait dugaan hilangnya mesin hand traktor, Nurdin menegaskan kasus tersebut telah dilaporkan ke aparat penegak hukum dan kini ditangani oleh Polres Sampang.

“Untuk kasus hand traktor, kami sudah melaporkannya ke pihak kepolisian dan saat ini sedang dalam proses penanganan,” pungkasnya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *