Investigasi

Polisi Tangkap 5 Komplotan Curanmor di Bangkalan, Beraksi di Tiga TKP

BANGKALAN | Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan kembali membongkar jaringan pencurian sepeda motor (curanmor). Sebanyak lima orang pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Komplotan ini diketahui telah beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bangkalan.

Kelima pelaku diamankan di lokasi yang berbeda. Penangkapan paling dramatis terjadi saat polisi membekuk dua pelaku berinisial M-S dan R-M di Jalan Raya Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah. Keduanya sempat mencoba melarikan diri dengan sepeda motor, hingga petugas terpaksa memepet kendaraan pelaku untuk menghentikan pelarian.

“Penangkapan berawal dari laporan pencurian sepeda motor di Jalan Raya Kedundung, Kecamatan Modung, tepatnya di depan konter handphone. Kendaraan yang dicuri adalah sepeda motor Honda Vario,” ujar AKP Hafid Dian Maulidi, Kasatreskrim Polres Bangkalan, Senin (26/1/2026).

Dari hasil pengembangan, pada hari yang sama polisi kembali menangkap dua pelaku lain berinisial I-M dan Z-I di rumah masing-masing di Kecamatan Tanah Merah. Tak berselang lama, satu pelaku lainnya berinisial R-D turut diringkus sebagai bagian dari komplotan tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan mobil Carry hasil sewaan sebagai sarana operasional. Mereka berkeliling mencari kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan. Setelah target ditemukan, salah satu pelaku turun dan merusak kunci setir sebelum membawa kabur sepeda motor.

“Komplotan ini menggunakan mobil Carry untuk hunting. Setelah menemukan sasaran, satu orang turun mengambil motor,” jelas AKP Hafid.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP), yakni di wilayah Kecamatan Burneh, Modung, dan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Saat ini kelima pelaku telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Polisi Tangkap 5 Komplotan Curanmor di Bangkalan, Beraksi di Tiga TKP

Bangkalan – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan kembali membongkar jaringan pencurian sepeda motor (curanmor). Sebanyak lima orang pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Komplotan ini diketahui telah beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bangkalan.

Kelima pelaku diamankan di lokasi yang berbeda. Penangkapan paling dramatis terjadi saat polisi membekuk dua pelaku berinisial M-S dan R-M di Jalan Raya Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah. Keduanya sempat mencoba melarikan diri dengan sepeda motor, hingga petugas terpaksa memepet kendaraan pelaku untuk menghentikan pelarian.

“Penangkapan berawal dari laporan pencurian sepeda motor di Jalan Raya Kedundung, Kecamatan Modung, tepatnya di depan konter handphone. Kendaraan yang dicuri adalah sepeda motor Honda Vario,” ujar AKP Hafid Dian Maulidi, Kasatreskrim Polres Bangkalan, Senin (26/1/2026).

Dari hasil pengembangan, pada hari yang sama polisi kembali menangkap dua pelaku lain berinisial I-M dan Z-I di rumah masing-masing di Kecamatan Tanah Merah. Tak berselang lama, satu pelaku lainnya berinisial R-D turut diringkus sebagai bagian dari komplotan tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan mobil Carry hasil sewaan sebagai sarana operasional. Mereka berkeliling mencari kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan. Setelah target ditemukan, salah satu pelaku turun dan merusak kunci setir sebelum membawa kabur sepeda motor.

“Komplotan ini menggunakan mobil Carry untuk hunting. Setelah menemukan sasaran, satu orang turun mengambil motor,” jelas AKP Hafid.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP), yakni di wilayah Kecamatan Burneh, Modung, dan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Saat ini kelima pelaku telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *