Rp27 Miliar Uang Negara Ludes, Skema Proyek Fiktif Eks Pejabat Kementan Terkuak
JAKARTA | Skema proyek fiktif senilai Rp27 miliar yang melibatkan eks pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) akhirnya terkuak. Kementan menegaskan, dugaan korupsi tersebut bukan fitnah, melainkan didasarkan pada pengakuan pelaku, bukti awal, serta hasil audit investigatif resmi Inspektorat Jenderal.
Penegasan itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch Arief Cahyono, merespons pernyataan Indah Megahwati, mantan pejabat Kementan, yang dalam sebuah podcast mengklaim dirinya difitnah.
“Ini bukan opini atau narasi sepihak. Kasus ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif Inspektorat. Jadi tidak benar jika disebut sebagai fitnah,” tegas Arief dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).
Terbongkar dari Pengakuan Bawahan
Kasus ini mencuat setelah Deni, pejabat bawahan Indah Megahwati, membuka secara gamblang modus permainan proyek dan mengakui telah menerima uang Rp10 miliar. Pengakuan tersebut menjadi pintu masuk pengungkapan skema secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementan, ditemukan adanya proyek fiktif dengan nilai total mencapai Rp27 miliar yang bersumber dari uang negara.
Tak berhenti di situ, nilai kerugian negara berpotensi bertambah. Sejumlah pihak melaporkan tidak pernah menerima realisasi proyek meski telah dimintai komitmen dana, sehingga memperkuat dugaan adanya skema proyek fiktif yang terstruktur dan sistematis.
Dua Tersangka, Proses Hukum Berjalan
Selain Indah Megahwati, Deni yang lebih dulu mengungkap praktik tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini menjalani proses hukum.
Arief mengungkapkan, perkara ini saat ini ditangani Polda Metro Jaya, dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk proses P21. Aparat penegak hukum masih terus mendalami perkara dengan memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta menindaklanjuti pengaduan lain yang masuk.
Mentan: Langkah Bersih-bersih Kementan
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya secara terbuka mengungkap kasus ini sebagai bagian dari langkah tegas membersihkan Kementan dari praktik korupsi.
“Di Kementan ada oknum yang bermain, meminta fee dengan janji memenangkan proyek. Nilainya Rp27 miliar dan sudah terealisasi Rp10 miliar. Yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka,” ujar Mentan Amran.
Mentan juga mengungkap adanya pemalsuan tanda tangan dalam praktik tersebut sebagai bagian dari modus kecurangan.
Dalam keterangan terpisah di Jakarta Selatan, Mentan menegaskan dua pejabat internal Kementan telah diberhentikan dari jabatannya dan saat ini menjalani proses hukum. Modus yang digunakan adalah menjanjikan proyek pengadaan kepada pihak luar dengan imbalan sejumlah uang.
Imbauan Kementan
Kementan menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan, kooperatif dengan aparat penegak hukum, serta tidak mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun.
Kementan juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh narasi sepihak yang tidak berbasis fakta dan data hukum.
“Kami mengingatkan agar tidak membuat narasi pembelaan di luar pengadilan yang berpotensi menimbulkan perkara hukum baru,” pungkas Arief. (*)





