Daerah

Sebelas Usulan Dikembalikan dalam Musrenbang Kecamatan Bangkalan, Diberi Waktu 3 Hari untuk Dilengkapi

EJABERITACO | BANGKALAN – Sebanyak 33 usulan dari kelurahan dan desa disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Bangkalan yang digelar pada Kamis (5/2/2026). Dari jumlah tersebut, baru 22 usulan dinyatakan memenuhi syarat administrasi, sementara 11 usulan lainnya dikembalikan untuk dilengkapi.

Musrenbang Kecamatan Bangkalan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bangkalan Tahun 2027. Di Kecamatan Bangkalan terdapat tujuh kelurahan dan enam desa, dengan maksimal tiga usulan yang dapat diajukan oleh masing-masing wilayah.

Camat Bangkalan, Ahmadi Safar, mengatakan usulan yang dikembalikan diberikan waktu selama tiga hari untuk dilakukan perbaikan, terutama terkait kelengkapan administrasi seperti dokumentasi foto kegiatan.

“Usulan yang belum lengkap kami kembalikan untuk diperbaiki. Kami beri waktu tiga hari agar bisa dilengkapi sebelum nantinya diajukan ke Musrenbang tingkat kabupaten,” ujar Ady, sapaan akrab Camat Bangkalan.

Menurutnya, Musrenbang menjadi ruang strategis untuk menampung aspirasi masyarakat demi mewujudkan pembangunan yang merata di Kabupaten Bangkalan.

“Tujuan Musrenbang ini adalah menampung aspirasi masyarakat. Karena itu kami membuka ruang seluas-luasnya agar kebutuhan pembangunan bisa terakomodasi,” jelasnya.

Namun demikian, Ady menegaskan bahwa tidak semua usulan yang disampaikan di tingkat kecamatan akan otomatis diterima di tingkat kabupaten. Pemerintah daerah tetap akan menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran serta menetapkan skala prioritas.

“Fokus pembangunan tahun 2027 lebih diarahkan pada pembenahan infrastruktur. Ini juga sejalan dengan program prioritas Bupati Bangkalan,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa seluruh usulan harus diinput melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebagai platform integrasi data perencanaan pembangunan.

“Semua pengajuan wajib melalui SIPD. Harapannya, seluruh usulan lurah dan kepala desa bisa diterima, tentu dengan tetap mengedepankan skala prioritas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perekonomian dan SDM Bapperida Bangkalan, Yuli Ramadhani Dewa, menegaskan bahwa seluruh usulan pembangunan harus melalui mekanisme sistem dan tidak boleh dilakukan melalui komunikasi personal.

“Ini sudah sesuai dengan ketentuan Kementerian Dalam Negeri. Kami berharap para camat bisa bijak dan inovatif dalam membuka ruang aspirasi masyarakat,” pungkasnya.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *