Daerah

Bangkalan Perpanjang Masa Jabatan BPD, Pemerintah Desa Didorong Lebih Stabil

BANGKALAN | Pemerintah Kabupaten Bangkalan resmi memperpanjang masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari enam tahun menjadi delapan tahun. Kebijakan ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Penegasan itu disampaikan Bupati Bangkalan Lukman Hakim dalam pengukuhan 1.637 anggota BPD dari 281 desa, yang digelar di halaman Kantor Pemkab Bangkalan, Senin (1/10/2025). Selain pengukuhan, Bupati juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur penyesuaian masa jabatan tersebut.

Dalam pidatonya, Bupati Lukman menyebut peran BPD semakin penting di tengah tuntutan akuntabilitas desa yang kian tinggi. BPD, katanya, menjadi jembatan utama antara pemerintah desa dan warga, terutama melalui forum Musyawarah Desa (Mudes).

“Perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun diharapkan memperkuat sinergi dan kolaborasi di tingkat desa,” ujar Lukman, Senin (1/12/2025).

Menurutnya, masa jabatan yang lebih panjang memberi ruang bagi desa untuk merancang dan menuntaskan agenda pembangunan jangka menengah secara lebih konsisten. Ia menekankan bahwa stabilitas kelembagaan desa menjadi kunci dalam memastikan kualitas perencanaan dan pengawasan.

“Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan mampu memperkuat kesinambungan pembangunan desa sesuai arah pembangunan berkelanjutan,” katanya.

Pemkab Bangkalan berharap kebijakan tersebut dapat menjadi momentum konsolidasi antara BPD, kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, dinamika kerja dan penyusunan RPJMDes dinilai dapat berjalan lebih terstruktur tanpa terputus oleh siklus pergantian kelembagaan yang terlalu cepat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button