Nasional

Kejagung Geledah Kementerian Kehutanan, Usut Korupsi IUP Nikel Konawe Utara

JAKARTA | Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kementerian Kehutanan, Rabu, 7 Januari 2026. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di lantai enam Gedung Blok IV Kementerian Kehutanan sejak pukul 10.30 hingga 16.39 WIB. Tim Jampidsus terlihat membawa sejumlah barang yang diduga sebagai barang bukti. Proses pemindahan barang dilakukan dengan pengamanan ketat oleh aparat berseragam loreng TNI dan petugas keamanan internal.

Barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam sejumlah boks dan diangkut menggunakan satu unit mobil. Tak lama kemudian, beberapa petugas berbaju merah dan berpakaian sipil tampak mengawal iring-iringan kendaraan. Setidaknya lima mobil meninggalkan kompleks kementerian setelah penggeledahan selesai.

Hingga sore hari, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari tim penyidik Jampidsus.

“Belum ada informasi yang kami terima. Nanti kalau sudah ada, akan kami sampaikan,” kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu.

Pihak Kementerian Kehutanan juga belum memberikan pernyataan. Humas kementerian menyebut masih melakukan koordinasi internal terkait penggeledahan tersebut.

Kasus korupsi IUP nikel Konawe Utara sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2017. KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada Oktober 2017. Ia diduga menerbitkan 17 izin usaha pertambangan nikel hanya dalam satu hari.

Sebagian izin tersebut berada di atas lahan yang merupakan wilayah konsesi PT Aneka Tambang (Antam). Dalam penyidikan KPK, Aswad diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar. Kerugian negara akibat penerbitan izin ilegal itu ditaksir mencapai Rp2,7 triliun.

KPK sempat berencana menahan Aswad pada September 2023, namun langkah itu batal karena alasan kesehatan. Belakangan diketahui, KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada Desember 2024. Keputusan itu baru diakui KPK setahun kemudian, pada Desember 2025.

Masuknya Kejaksaan Agung ke kasus ini menandai babak baru penanganan dugaan korupsi tambang nikel Konawe Utara, yang selama bertahun-tahun menggantung tanpa kepastian hukum.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *