Daerah

Bangkalan Kembali Terapkan Parkir Berlangganan, Dewan Minta Dishub Awasi Jukir

BANGKALAN | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan kembali menerapkan kebijakan parkir berlangganan. Program ini hanya berlaku bagi kendaraan bermotor berpelat nomor M (Bangkalan) dan diterapkan di sejumlah ruas jalan milik pemerintah daerah.

Beberapa kawasan yang telah ditetapkan sebagai lokasi parkir berlangganan di antaranya wilayah Pecinan dan Senenan. Sementara itu, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pelaku usaha yang memiliki lahan parkir sendiri, seperti Indomaret, Alfamart, dan swalayan lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan, Moh. Hasan Faisol, menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu lagi membayar parkir secara tunai. Biaya parkir berlangganan telah terintegrasi dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

“Jika masih ada petugas parkir yang menarik bayaran, silakan dilaporkan agar segera kami tindak,” ujar Faisol saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/1/2026).

Menurut Faisol, kebijakan parkir berlangganan merupakan upaya Pemkab Bangkalan untuk meningkatkan kepastian layanan parkir sekaligus menghapus stigma Bangkalan sebagai “kota seribu parkir”. Selain itu, program ini juga ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dishub Bangkalan telah menetapkan 20 titik parkir berlangganan yang terbagi dalam empat zona.

Zona I meliputi Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Zainal Alim.

Zona II mencakup Jalan KH. Moh. Kholil, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sultan Abdul Kadirun, Jalan KH. Hasyim Asy’ari, serta Jalan Letnan Sunarto.

Zona III meliputi sejumlah ruas jalan lainnya di wilayah Kota Bangkalan.

Sedangkan Zona IV mencakup 17 kecamatan di luar wilayah Kota Bangkalan.

“Dari total 83 titik parkir berlangganan di Kecamatan Kota Bangkalan, PAD dari sektor jasa parkir tercatat rata-rata mencapai Rp5 miliar bruto per tahun atau sekitar Rp2,9 miliar hingga Rp3,1 miliar netto,” jelas Faisol.

Ia menambahkan, khusus kegiatan Car Free Day (CFD) dan pasar malam, kebijakan parkir bersifat kondisional. Parkir insidentil pada kegiatan tersebut tetap diberlakukan berbayar sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bangkalan, Fadhurrosi, meminta Dishub Bangkalan melakukan pengawasan secara masif terhadap petugas parkir guna mencegah praktik pungutan liar.

“Kami sudah sering rapat dengan Dishub agar dilakukan evaluasi berkala terhadap petugas parkir di bawah naungan Dishub. Jika ditemukan jukir yang nakal, harus ditindak tegas,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *