KUA Kokop Imbau Warga Daftar Nikah H-10 Hari Kerja
EJABERITA.CO | BANGKALAN – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kokop mengimbau masyarakat agar memperhatikan batas waktu pendaftaran pernikahan. Warga diminta mendaftarkan kehendak nikah paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad, guna menghindari kendala administrasi.
Sosialisasi ini dilakukan secara langsung di Kantor KUA Kokop serta melalui media sosial pada Selasa (10/2/2026). Imbauan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Dalam Pasal 3 PMA tersebut ditegaskan bahwa pendaftaran kehendak nikah idealnya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah dilangsungkan.
Penghulu Ahli Pertama KUA Kokop, Hermi, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bertujuan untuk mencegah berbagai persoalan administrasi akibat pendaftaran mendadak.
“Ketentuan 10 hari kerja ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi calon pengantin. Kami ingin memastikan seluruh dokumen diverifikasi dengan baik, sehingga pernikahan tercatat secara sah baik secara hukum maupun agama,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin wajib melampirkan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan pertanggungjawaban bermeterai dengan alasan yang jelas.
“Dokumen tersebut menjadi syarat mutlak agar proses pencatatan pernikahan tetap berjalan sesuai koridor hukum,” tegas Hermi.
Melalui sosialisasi ini, KUA Kokop mencatat adanya peningkatan kesadaran masyarakat terkait pentingnya tenggat waktu pendaftaran nikah. Hal tersebut berdampak pada menurunnya jumlah pendaftaran mendadak tanpa kelengkapan dokumen, sekaligus membuat pelayanan KUA lebih tertib, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi calon pasangan pengantin.(*)





