Investigasi

Korupsi Timah Rp 300 Triliun: Lolos di Banding, Tersungkur di Kasasi

JAKARTA | Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh permohonan kasasi para terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300.003.263.938.131 atau sekitar Rp 300 triliun. Dengan putusan ini, sebanyak 21 terdakwa kini memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim agung memutuskan secara bulat untuk menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta maupun Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, termasuk hukuman penjara panjang, denda, dan kewajiban uang pengganti triliunan rupiah. Kerugian negara dalam kasus ini berasal dari kerja sama ilegal antara PT Timah dan sejumlah smelter swasta, serta kerusakan lingkungan dari aktivitas pertambangan.

Daftar Lengkap Vonis 21 Terdakwa

1. Harvey Moeis

  • PN Jakpus: 6,5 tahun; denda Rp 1 miliar; uang pengganti Rp 210 miliar
  • PT DKI: 20 tahun; denda Rp 1 miliar; UP Rp 420 miliar
  • MA: Kasasi ditolak

2. Helena Lim

  • PN: 5 tahun; denda Rp 750 juta
  • PT DKI: 10 tahun; denda Rp 1 miliar; UP Rp 900 juta
  • MA: Ditolak

3. Suwito Gunawan (BO PT Stanindo Inti Perkasa)

  • PN: 8 tahun; denda Rp 1 miliar; UP Rp 2,2 triliun
  • PT DKI: 16 tahun
  • MA: Ditolak

4. Robert Indarto (Direktur PT Sariwiguna Binasentosa)

  • PN: 8 tahun; denda Rp 1 miliar; UP Rp 1,9 triliun
  • PT DKI: 18 tahun
  • MA: Ditolak

5. Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT)

  • PN: 5 tahun; denda Rp 750 juta
  • PT DKI: 10 tahun
  • MA: Ditolak

6. Suparta (Dirut PT RBT)

  • PN: 8 tahun
  • PT DKI: 19 tahun
  • MA: Kasasi gugur, terdakwa meninggal

7. Kwan Yung alias Buyung (Pengepul bijih timah)

  • PN: 5 tahun; denda Rp 750 juta
  • PT DKI: 10 tahun
  • MA: Ditolak

8. Hasan Tjhie (Dirut CV Venus Inti Perkasa 2015)

  • PN: 5 tahun; denda Rp 750 juta
  • PT DKI: 10 tahun
  • MA: Ditolak

9. Achmad Albani (GM Operasional CV VIP & PT Menara Cipta Mulia 2015)

  • PN: 5 tahun; denda Rp 750 juta
  • PT DKI: 10 tahun
  • MA: Ditolak

10. Rosalina (GM Operasional PT Tinindo Internusa 2017)

  • PN: 4 tahun; denda Rp 750 juta
  • Tidak banding

11. Amir Syahbana (Eks Kabid Pertambangan Mineral Logam ESDM Babel)

  • PN: 4 tahun; denda Rp 100 juta
  • Tidak banding

12. Tamron alias Aon (BO CV VIP & PT Menara Cipta Mulia)

  • PN: 8 tahun; denda Rp 1 miliar; UP Rp 3,5 triliun
  • PT DKI: 18 tahun
  • MA: Ditolak

13. Suranto Wibowo (Eks Kadis Pertambangan Babel)

  • PN: 4 tahun; denda Rp 100 juta
  • Tidak banding

14. Rusbani (Mantan Plt Kadis ESDM Babel)

  • PN: 2 tahun; denda Rp 50 juta
  • Tidak banding

15. MB Gunawan (Direktur PT Stanindo Inti Perkasa)

  • PN: 5,5 tahun; denda Rp 500 juta
  • PT DKI: 10 tahun
  • MA: Ditolak

16. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Mantan Direktur PT Timah)

  • PN: 8 tahun; denda Rp 750 juta
  • PT DKI: 20 tahun; denda Rp 1 miliar; UP Rp 493,3 miliar
  • MA: Ditolak

17. Emil Ermindra (Mantan Direktur Keuangan PT Timah)

  • PN: 8 tahun; denda Rp 750 juta
  • PT DKI: 20 tahun; denda Rp 1 miliar; UP Rp 493,3 miliar
  • MA: Ditolak

18. Hendry Lie (Pemilik Saham Mayoritas PT Tinindo Inter Nusa)

  • PN: 14 tahun; denda Rp 1 miliar; UP Rp 1 triliun
  • PT DKI: 14 tahun
  • MA: Ditolak

19. Bambang Gatot Ariyono (Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM)

  • PN: 4 tahun; denda Rp 500 juta
  • PT DKI: Menguatkan
  • MA: Ditolak

20. Alwin Albar (Mantan Direktur Operasi & Produksi PT Timah)

  • PN: 10 tahun; denda Rp 750 juta
  • PT DKI: 12 tahun
  • MA: Ditolak

21. Fandy Lingga atau Fandy Lie (Mantan Marketing PT Tinindo Inter Nusa)

  • PN: 4 tahun; denda Rp 500 juta
  • Tidak banding

Kasus Terbesar dalam Tata Kelola Timah

Kerugian negara dalam perkara ini berasal dari dua sumber besar:

  1. Kerja sama melawan hukum antara PT Timah dan smelter swasta, serta
  2. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.

Putusan MA menandai babak akhir upaya hukum para terdakwa. Selanjutnya, eksekusi pidana dan proses penagihan uang pengganti menjadi kewajiban kejaksaan.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *