EJABERITA.CO | SUMENEP – Perkara kredit fiktif yang menyeret mantan teller BRI Cabang Sumenep, Novia Arvianti, akhirnya berkekuatan hukum tetap (inkrah). Setelah terdakwa tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kini fokus mendorong pemulihan hak korban, Abdul Hamid, yang selama tujuh tahun menanggung dampak dari kredit bermasalah tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Novia Arvianti dalam perkara kredit fiktif yang menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid sebagai jaminan pinjaman tanpa sepengetahuan korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, R. Teddy Romius, memastikan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada upaya hukum banding dari pihak terpidana.
“Perkara ini sudah inkrah. Pada Senin (29/6/2026), kami akan mendatangi BRI Cabang Sumenep untuk meminta agar SK pensiun milik korban segera dikembalikan, kredit yang berjalan dihentikan, dan kerugian yang ditanggung korban selama tujuh tahun dapat dipulihkan,” tegas Teddy, Jumat (26/6/2026).
Langkah tersebut, menurut Teddy, merupakan bagian dari upaya kejaksaan untuk memastikan hak-hak korban tidak berhenti hanya pada putusan pidana terhadap pelaku.
Selain meminta pengembalian SK pensiun, Kejari juga akan meminta pihak BRI menghentikan fasilitas kredit yang masih aktif serta membahas mekanisme pengembalian kerugian yang selama ini ditanggung Abdul Hamid akibat kasus tersebut.
Namun demikian, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada vonis terhadap Novia Arvianti. Kuasa hukum Abdul Hamid, Bayu Eka Prasetya, menilai masih ada sejumlah fakta yang perlu didalami aparat penegak hukum.
Menurut Bayu, penyidikan tidak boleh berhenti pada satu terpidana semata. Ia mendesak agar aparat mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat sejak proses pengajuan, verifikasi, persetujuan hingga pencairan kredit senilai Rp182 juta tersebut.
“Kami meminta penyidik mengembangkan perkara ini. Jika benar formulir ditandatangani korban dalam keadaan kosong, lalu siapa yang mengisi nominal pinjaman Rp182 juta? Pertanyaan itu harus dijawab melalui proses hukum yang menyeluruh,” ujarnya.
Bayu secara khusus meminta penyidik mendalami peran Account Officer (AO) Moh. Ridwan dan Pimpinan BRIGuna BRI Cabang Sumenep, Desy Kusumayanti. Permintaan tersebut, kata dia, didasarkan pada fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan permohonan pengembangan penyidikan kepada Polres Sumenep beberapa hari lalu dengan merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/VIII/RES.1.11/2020/RESKRIM/SPKT/POLRES SUMENEP.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah tahapan yang perlu diungkap secara terang, terutama terkait proses verifikasi dokumen, persetujuan kredit, hingga pencairan dana yang menggunakan SK pensiun milik Abdul Hamid.
“Kami berharap penyidik mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara ini agar penegakan hukum benar-benar memberikan rasa keadilan bagi korban,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Pimpinan Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan maupun permintaan wawancara belum mendapatkan respons.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan dokumen pensiun yang berujung pada kerugian korban selama bertahun-tahun. Dengan putusan yang telah inkrah, masyarakat kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan hak korban dipulihkan sepenuhnya.(*)
Editor : Arfa














Komentar