Pemprov Jatim Tetapkan UMK 2026, Ini Daftar Lengkap Kabupaten/Kota
SURABAYA | Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Kota Surabaya menempati posisi tertinggi dengan UMK sebesar Rp5.288.796, sementara beberapa kabupaten di Madura dan Tapal Kuda menempati posisi terendah.
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/937/013/2025, yang ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada Kamis (25/12/2025) dini hari. UMK baru ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan wajib diterapkan seluruh perusahaan di Jawa Timur.
UMK Tertinggi di Jatim:
- Kota Surabaya: Rp5.288.796
- Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
- Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541
- Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681
- Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101
UMK Menengah:
- Kabupaten Malang: Rp3.802.862
- Kota Malang: Rp3.736.101
- Kota Batu: Rp3.562.484
- Kota Pasuruan: Rp3.555.301
- Kabupaten Jombang: Rp3.320.770
UMK Terendah di Jatim:
- Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962
- Kabupaten Sampang: Rp2.484.443
- Kabupaten Bondowoso: Rp2.496.886
- Kabupaten Pacitan: Rp2.514.892
- Kabupaten Pamekasan: Rp2.528.004
Pemprov Jatim menegaskan penetapan UMK 2026 mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta rekomendasi dewan pengupahan daerah. Dengan keputusan ini, diharapkan keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi 2026.





