Nasional

Simak Skema Gaji PPPK 2025 dan Perbedaannya di Tiap Golongan

NASIONAL | Topik mengenai penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menjadi salah satu isu yang paling sering dicari baik oleh para calon aparatur pemerintah maupun publik yang ingin memahami gambaran kesejahteraan pegawai non-PNS ini.

Besaran pendapatan PPPK tidak bersifat tunggal. Nilainya dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti golongan kepangkatan, masa kerja dalam golongan (MKG), jabatan fungsional yang diemban, serta lokasi penugasan.

Selain gaji pokok, kelompok pegawai ini juga mendapatkan berbagai jenis tunjangan sehingga total pendapatan mereka relatif lebih menarik dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

Dasar Regulasi Gaji PPPK 2025

Pengaturan gaji PPPK awalnya mengacu pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Namun pemerintah kemudian memperbarui ketentuan tersebut melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang merevisi struktur sebelumnya.

Penyegaran aturan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan pola pemberian penghasilan dengan kebutuhan organisasi dan tuntutan kerja zaman sekarang.

Pemerintah berharap desain baru ini mampu mendorong PPPK agar lebih profesional, fokus, dan produktif sehingga dapat menopang percepatan transformasi ekonomi serta pemerataan pembangunan.

Otoritas pusat juga menilai struktur gaji yang makin bersaing akan mendorong kualitas pelayanan publik menjadi lebih baik.

Jam Kerja: PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu

Sistem kerja PPPK terbagi dua:

1. PPPK penuh waktu, yang mengikuti jam kerja standar ASN, bekerja di hari dan jam kantor normal.

2. PPPK paruh waktu, yang jam kerjanya lebih pendek dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi atau aturan pemerintah daerah.

Perbedaan durasi kerja ini berpengaruh langsung ke skema penggajian, terutama untuk komponen gaji pokok.

Daftar Gaji PPPK Penuh Waktu 2025 Berdasarkan Golongan

Kelompok PPPK penuh waktu menerima gaji pokok berdasarkan golongan dan MKG. Berikut rentang nominal tiap golongan:

• Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

• Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

• Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

• Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

• Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

• Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100

• Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100

• Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400

• Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

• Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000

• Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000

• Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800

• Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800

• Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500

• Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

• Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600

• Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900

Rentang ini menegaskan bahwa semakin tinggi golongan dan semakin panjang masa kerja, semakin besar pula gaji yang diterima.

Gaji PPPK Paruh Waktu Mengacu UMP 2025

Untuk PPPK yang bekerja paruh waktu, dasar penghasilan mengikuti UMP (Upah Minimum Provinsi) 2025, sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Maka dari itu, jumlah gaji di setiap provinsi berbeda.

Beberapa contoh UMP yang menjadi acuan:

• Aceh: Rp 3.685.616

• Sumatera Utara: Rp 2.992.559

• Sumatera Barat: Rp 2.994.193

• Riau: Rp 3.508.776

• Jambi: Rp 3.234.535

• Sumatera Selatan: Rp 3.681.571

• Bengkulu: Rp 2.670.039

• Lampung: Rp 2.893.070

• Bangka Belitung: Rp 3.876.600

• Kepulauan Riau: Rp 3.623.654

• Jakarta: Rp 5.396.761

• Jawa Barat: Rp 2.191.232

• Jawa Tengah: Rp 2.169.349

• DI Yogyakarta: Rp 2.264.080

• Jawa Timur: Rp 2.305.985

• Banten: Rp 2.905.119

• Bali: Rp 2.996.561

• NTB: Rp 2.602.931

• NTT: Rp 2.328.969

• Kalimantan Barat: Rp 2.878.286

• Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621

• Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195

• Kalimantan Timur: Rp 3.579.313

• Kalimantan Utara: Rp 3.580.160

• Sulawesi Utara: Rp 3.775.425

• Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000

• Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527

• Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551

• Gorontalo: Rp 3.221.731

• Sulawesi Barat: Rp 3.104.430

• Maluku: Rp 3.141.700

• Maluku Utara: Rp 3.408.000

• Papua Barat: Rp 3.615.000

• Papua Barat Daya: Rp 3.614.000

• Papua: Rp 4.285.850

• Papua Selatan: Rp 4.285.850

• Papua Tengah: Rp 4.285.848

• Papua Pegunungan: Rp 4.285.850

Golongan PPPK Berdasarkan Pendidikan

Tingkat pendidikan formal juga menentukan penempatan golongan, antara lain:

SD → Golongan I

SMP/sederajat → Golongan IV

SMA/D-I → Golongan V

D-II → Golongan VI

D-III → Golongan VII

S-1/D-IV → Golongan IX

S-2 → Golongan X

S-3 → Golongan XI

Golongan PPPK Berdasarkan Jabatan Fungsional

Beberapa contoh jabatan:

1. Guru PPPK

D-IV/S-1 linier → Golongan IX

S-2 linier → Golongan X

S-3 linier → Golongan XI

2. Dokter PPPK

S-1 linier → Golongan IX

S-2 linier → Golongan X

Doktor linier → Golongan XI

3. Dosen PPPK

Asisten Ahli (S-2) → Golongan X

Lektor (S-2) → Golongan XI

Lektor Kepala (S-2) → Golongan XIII

Profesor (S-3) → Golongan XVI

4. Arsiparis PPPK

D-2 → Golongan VI

D-3 → Golongan VII

D-4/S-1 → Golongan IX

S-2 → Golongan X

S-3 → Golongan XI

5. Pranata Humas PPPK
Polanya selaras dengan Arsiparis:

D-2 → Golongan VI

D-3 → Golongan VII

D-4/S-1 → Golongan IX

S-2 → Golongan X

Doktor linier → Golongan XI

Contoh Perhitungan Gaji

Sebagai ilustrasi:

PPPK lulusan SD pada Golongan I dengan MKG 0 menerima gaji sekitar Rp 1.938.500.

PPPK lulusan S-1 pada Golongan IX mulai digaji Rp 3.203.600, dan dapat naik hingga Rp 5.261.500 sesuai pertambahan masa kerja.

Namun gaji pokok hanyalah satu komponen. PPPK juga memperoleh tunjangan keluarga, tunjangan fungsional, uang makan, hingga tunjangan kinerja.

Bila keseluruhan dihitung, total pendapatan bisa mencapai Rp 6 juta hingga belasan juta rupiah, terutama bagi mereka yang berada pada golongan tinggi atau instansi dengan tunjangan kinerja besar. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button