Daerah

Transfer Rp35 Juta ke Rekening Orang Lain, Warga Talango Dilaporkan ke Polisi

EJABERITA.CO | SUMENEP – Seorang pria berinisial AK, yang berdomisili di Jalan Raya Asta Yusuf, Kecamatan Talango, dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan penggelapan uang senilai Rp35 juta.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Hasanin Tamin (59), warga Koja, Jakarta Utara, yang juga tercatat memiliki alamat di Desa Gapurana, Pulau Talango.

Aduan resmi itu disampaikan pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, dan teregister dengan Nomor: LP/B/63/III/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Hasanin menjelaskan, perkara ini bermula ketika dirinya berupaya melunasi pinjaman kepada seorang perempuan bernama Nurjannah. Dalam proses pembayaran, ia mengaku mengikuti instruksi yang diterimanya terkait rekening tujuan transfer.

“Uang sebesar Rp35 juta sudah saya transfer melalui rekening BCA atas nama AK, sesuai arahan,” ujar Hasanin kepada wartawan, Senin (2/3) malam.

Ia menuturkan, transaksi tersebut dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, ia berada di kediaman mertuanya di Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Sumenep.

Beberapa waktu setelah transfer dilakukan, Hasanin menerima telepon dari Nurjannah yang menyatakan bahwa dana pinjaman belum masuk ke rekeningnya. Padahal, menurut Hasanin, dana telah dikirimkan sebesar Rp35 juta ke rekening bank atas nama AK.

Di sisi lain, Nurjannah disebut tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dimaksud. Situasi itu membuat Hasanin merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

Kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni perbuatan menguasai secara melawan hukum barang milik orang lain yang berada dalam penguasaan pelaku bukan karena tindak kejahatan.

Penggunaan rekening atas nama pihak ketiga dalam transaksi tersebut kini menjadi perhatian utama penyidik.

Aparat tengah menelusuri aliran dana serta mengkaji hubungan hukum antara pelapor, pihak yang disebut sebagai pemberi pinjaman, dan pemilik rekening yang digunakan dalam proses transfer.

“Aparat kepolisian masih menelusuri alur pergerakan dana serta hubungan hukum antara pelapor, pihak yang disebut sebagai penerima utang, dan pemilik rekening yang digunakan dalam transaksi tersebut,” kata Plt Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S.

Perkara ini kembali menjadi pengingat akan potensi risiko dalam transaksi non-tunai, khususnya ketika pembayaran dilakukan melalui rekening yang bukan atas nama penerima langsung.

Kondisi semacam ini dinilai berisiko menimbulkan persoalan hukum apabila terjadi sengketa di kemudian hari. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *