91 Gerai KDMP Tanpa PBG, Ujian Kepemimpinan Bupati Bangkalan
EJABERITA.CO | BANGKALAN – Pembangunan 91 gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, terus berjalan meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Situasi ini memicu pertanyaan serius mengenai konsistensi tata kelola pemerintahan daerah dalam menjalankan program strategis nasional.
Pasi Intel Kodim 0829 Bangkalan, M. Sudi, mengakui seluruh gerai yang tengah dibangun memang belum memiliki PBG. Ia menyebut pihaknya sejak awal telah mengingatkan pemerintah daerah mengenai kewajiban administratif tersebut.
“Sejak awal kami sudah sampaikan soal kewajiban PBG ini, tapi dari pihak sana (Pemkab) belum ada realisasi penerbitan,” kata Sudi.
Menurut dia, koordinasi dengan Bupati Bangkalan sudah dilakukan. Namun hingga kini belum ada langkah konkret terkait percepatan penerbitan izin. Sudi tidak merinci alasan belum terbitnya PBG tersebut.
Program KDMP merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto. Dalam instruksi itu, kepala daerah diperintahkan mempercepat penerbitan perizinan, termasuk PBG, serta melakukan pembinaan dan pengawasan ketat atas pembangunan fisik gerai.
Pada poin ke-13 huruf c, bupati secara spesifik diminta mempercepat penerbitan izin guna mendukung akselerasi pembangunan. Sementara huruf e menegaskan kewajiban pembinaan dan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerhati kebijakan publik Jawa Timur, Ahmad Annur, menilai polemik ini menjadi ujian kepemimpinan Bupati Bangkalan. Menurut dia, percepatan yang dimaksud dalam instruksi presiden bukan berarti mengesampingkan prosedur.
“Percepatan itu berarti prosesnya dipercepat, bukan dilewati. Kalau pembangunan sudah berjalan tanpa PBG, maka ada persoalan pengendalian dan pengawasan,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Ahmad menilai skala pembangunan yang mencapai 91 titik tanpa satu pun izin terbit menunjukkan adanya problem struktural dalam birokrasi daerah.
“Ini bukan lagi soal teknis. Ini soal keberanian mengambil keputusan dan memastikan semua berjalan sesuai aturan,” katanya.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Bangkalan menyampaikan secara terbuka status perizinan seluruh gerai KDMP tersebut, termasuk tahapan yang telah dilakukan serta target waktu penerbitan PBG. Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk menjaga legitimasi program sekaligus mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari.(*)





