Dalam Setahun, Kejaksaan Bangkalan Selesaikan Tiga Perkara Melalui Restorative justice

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawan saat memberikan keterangan kepada awak media

Keterangan foto: Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawan saat memberikan keterangan kepada awak media

BANGKALAN | Penyelesaian perkara dengan metode RJ ini lebih mengedepankan perdamaian, pemulihan keadaan semula, dan keharmonisan dengan melibatkan pemangku adat dan tokoh agama setempat.

Selain itu, di Kabupaten Bangkalan memiliki 23 rumah RJ yang tersebar di beberapa titik. Sehingga dengan adanya metode ini dapat menyelesaikan perkara melalui pendekatan kesetaraan dan keadilan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawan mengatakan, selama satu tahun ini pihaknya telah menuntaskan 3 kasus pencurian dengan cara Restorative justice.

” Alhamdulillah berkat penyelasaian RJ ini perkara yang terjadi di masyarakat tidak sampai ke pengadilan, hanya cukup musyawarah dengan pengawalan pihak APH,” Ujar Hendrik, Kamis (04/12/25).

Adanya rumah RJ ini selain sebagai wadah penyelasaian perkara pidana dan perdata, juga sebagai pusat edukasi hukum terhadap masyarakat.

” Ini juga komitmen kami dengan pemerintah desa dalam memberikan pelayanan dan edukasi hukum,” Ucapnya.

Hendrik menambahkan, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan metode RJ, terdapat kriteria yaitu ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun, pelaku tidak boleh residivis, dan yang terpenting ada ruang musyawarah yang jujur antara korban dan pelaku.

” Harapan kami meski ada rumah RJ ini, masyarakat tetap menjaga keamanan dan kondusifitas bersama agar tidak menimbulkan perkara pidana maupun perdata,” Pungkasnya.

Seperti diketahui, penerapan Restorative justice di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

Follow WhatsApp Channel ejaberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Dipicu Tolak Pungli, Penjaga Loket Terminal Bangkalan Dipukul Preman hingga Benjol
Teror Curanmor di Sampang Terkuak, Polisi Ringkus 17 Tersangka dari Berbagai Kecamatan
Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibekuk Saat Bersembunyi di Geger, Satu Pelaku Masuk DPO
Pria Asal Batam Tertangkap Bobol Kotak Amal Masjid di Bangkalan, Mendadak Linglung Saat Diamankan
Jejak Kasus Penyekapan di Bangkalan Terkuak, Saksi yang Sempat Mangkir Diamankan di Jalan
Tidur Pulas di Persembunyian, Buron Maling Sapi Bangkalan Bangun-Bangun Diborgol Polisi
Sidang Dugaan Kredit Fiktif BRI Sumenep, Istri Korban Ngaku Diminta Bilang “Iya” Saat Ditelepon Bank
Misteri Motor Terlantar di Jembatan Suramadu Terkuak, Wanita Asal Sidoarjo Ditemukan Tewas di Perairan Kamal

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:36 WIB

Diduga Dipicu Tolak Pungli, Penjaga Loket Terminal Bangkalan Dipukul Preman hingga Benjol

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:45 WIB

Teror Curanmor di Sampang Terkuak, Polisi Ringkus 17 Tersangka dari Berbagai Kecamatan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:41 WIB

Pria Asal Batam Tertangkap Bobol Kotak Amal Masjid di Bangkalan, Mendadak Linglung Saat Diamankan

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:03 WIB

Jejak Kasus Penyekapan di Bangkalan Terkuak, Saksi yang Sempat Mangkir Diamankan di Jalan

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:40 WIB

Tidur Pulas di Persembunyian, Buron Maling Sapi Bangkalan Bangun-Bangun Diborgol Polisi

Berita Terbaru