Tidur Pulas di Persembunyian, Buron Maling Sapi Bangkalan Bangun-Bangun Diborgol Polisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka buronan pencurian sapi di Bangkalan diamankan polisi setelah ditangkap saat tertidur di tempat persembunyian.

Tersangka buronan pencurian sapi di Bangkalan diamankan polisi setelah ditangkap saat tertidur di tempat persembunyian.

EJABERITA.CO | BANGKALAN – Pelarian seorang buronan kasus pencurian sapi di Kabupaten Bangkalan akhirnya terhenti. Tersangka berinisial SM (35), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Bangkalan saat tertidur pulas di tempat persembunyiannya.

SM ditangkap setelah polisi menggerebek sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Modung, Bangkalan, yang diduga menjadi lokasi pelariannya selama ini. Saat penyergapan dilakukan, tersangka tak sempat melawan dan langsung diamankan petugas.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan SM merupakan warga Desa Duwek Buter, Kecamatan Kwanyar. Ia sebelumnya sempat lolos saat polisi melakukan penangkapan terhadap komplotan pencuri sapi tersebut.

“Untuk SM ini memang sempat kabur dan kami terbitkan DPO, namun sekarang sudah berhasil kami amankan,” ujar Hafid, Senin (11/5/2026).

Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap dua pelaku lain, yakni BS (38), warga Kecamatan Modung, dan JH (55), warga Kecamatan Tanah Merah.

Dari hasil penyidikan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. BS bertugas sebagai eksekutor pencurian sapi, JH membantu proses pengangkutan hewan curian, sedangkan SM berperan memantau situasi di sekitar lokasi sasaran.

Tak berhenti di situ, hasil interogasi terhadap SM juga mengungkap adanya dua pelaku lain berinisial S dan L yang diduga masih bagian dari jaringan pencurian sapi tersebut. Saat ini keduanya masih dalam pengejaran polisi.

“Kedua pelaku sekarang masih kami buru,” tambah Hafid.

Akibat perbuatannya, SM kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangkalan. Ia dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Editor : Arfa

Follow WhatsApp Channel ejaberita.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Dipicu Tolak Pungli, Penjaga Loket Terminal Bangkalan Dipukul Preman hingga Benjol
Teror Curanmor di Sampang Terkuak, Polisi Ringkus 17 Tersangka dari Berbagai Kecamatan
Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibekuk Saat Bersembunyi di Geger, Satu Pelaku Masuk DPO
Pria Asal Batam Tertangkap Bobol Kotak Amal Masjid di Bangkalan, Mendadak Linglung Saat Diamankan
Jejak Kasus Penyekapan di Bangkalan Terkuak, Saksi yang Sempat Mangkir Diamankan di Jalan
Sidang Dugaan Kredit Fiktif BRI Sumenep, Istri Korban Ngaku Diminta Bilang “Iya” Saat Ditelepon Bank
Misteri Motor Terlantar di Jembatan Suramadu Terkuak, Wanita Asal Sidoarjo Ditemukan Tewas di Perairan Kamal
22 Kg Kokain Dimusnahkan, Pesisir Sumenep Disinyalir Jadi Jalur Baru Narkoba Internasional

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:36 WIB

Diduga Dipicu Tolak Pungli, Penjaga Loket Terminal Bangkalan Dipukul Preman hingga Benjol

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:45 WIB

Teror Curanmor di Sampang Terkuak, Polisi Ringkus 17 Tersangka dari Berbagai Kecamatan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:41 WIB

Pria Asal Batam Tertangkap Bobol Kotak Amal Masjid di Bangkalan, Mendadak Linglung Saat Diamankan

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:03 WIB

Jejak Kasus Penyekapan di Bangkalan Terkuak, Saksi yang Sempat Mangkir Diamankan di Jalan

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:40 WIB

Tidur Pulas di Persembunyian, Buron Maling Sapi Bangkalan Bangun-Bangun Diborgol Polisi

Berita Terbaru