EJABERITA.CO | Sampang – Aksi penipuan dengan modus sewa mobil kembali memakan korban di Kabupaten Sampang. Seorang pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda PCX bernomor polisi M 2375 A di Jalan Raya Ragung, Kecamatan Pangarengan, Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sampang menjelaskan, peristiwa ini bermula saat saksi yang berada di Surabaya menerima panggilan WhatsApp dari pelaku pada pukul 09.45 WIB. Pelaku mengaku ingin menyewa mobil untuk perjalanan dari Kecamatan Kedungdung menuju Surabaya.
Tanpa menaruh curiga, saksi kemudian menjemput pelaku. Sekitar pukul 15.00 WIB, keduanya bertemu di wilayah Kedungdung.
“Setelah bertemu, saksi sempat diajak berkeliling oleh pelaku,” jelas pihak kepolisian.
Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 16.00 WIB, mereka tiba di lokasi kejadian di Jalan Raya Ragung, Kecamatan Pangarengan. Pelaku lalu meminta saksi menunggu di dalam mobil, sementara dirinya menghampiri korban dengan alasan akan melakukan transaksi pembelian sepeda motor.
Saat diberi kesempatan untuk mencoba motor, pelaku justru memanfaatkan situasi. Ia langsung membawa kabur Honda PCX milik korban dan menghilang tanpa jejak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Pangarengan.
“Pelaku dijerat Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023,” pungkas AKP Eko.(*)
Penulis : Fadil
Editor : Arfa
















