Daerah

36 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Sampang Perketat Pengawasan

SAMPANG | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang memperketat pengawasan peredaran rokok ilegal menyusul pemusnahan 36 ribu batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp 53.714.900. Kegiatan tersebut dirangkai dengan sosialisasi dan edukasi penanganan barang kena cukai ilegal yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sampang, Rabu (17/12/2025).

Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz menegaskan, sosialisasi tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Ini sekaligus membangun kesepahaman kolektif,” ujarnya.

Menurut Mahfudz, pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak kurang baik bagi masyarakat. Karena itu, ia mendorong keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam pengawasan.

“Kami berharap seluruh stakeholder ikut mengawasi,” katanya.

Pemkab Sampang berharap, melalui edukasi yang berkelanjutan, masyarakat tidak tergiur untuk mengonsumsi maupun mengedarkan rokok ilegal.

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi yang didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“DBHCHT ini juga diprioritaskan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Andru menambahkan, pengawasan yang berjalan optimal akan berdampak langsung pada peningkatan ekonomi daerah.

“Jika pengawasan ini berjalan optimal, otomatis mendukung peningkatan ekonomi,” imbuhnya.

Ia menekankan, peredaran barang kena cukai ilegal merupakan pelanggaran hukum yang merugikan negara. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

“Kami berharap masyarakat meningkatkan kewaspadaan, melaporkan temuan, serta mendukung program DBHCHT,” pungkasnya.

Di lokasi yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Suaidi Asyikin, menjelaskan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi sepanjang 2025 di 14 kecamatan se-Kabupaten Sampang.

“Ini dari hasil penyidikan kami yang bersifat tertutup,” ungkapnya.

Terkait sumber produksi, Suaidi menyebut pihaknya telah melakukan pendeteksian, namun masih mendalami jumlah dan jaringan yang terlibat.

“Untuk produksinya sudah kami deteksi, tetapi jumlahnya masih dalam penyelidikan,” tandasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *