EJABERITA.CO | BANGKALAN – Pelarian seorang buronan kasus pencurian sapi di Kabupaten Bangkalan akhirnya terhenti. Tersangka berinisial SM (35), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Bangkalan saat tertidur pulas di tempat persembunyiannya.
SM ditangkap setelah polisi menggerebek sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Modung, Bangkalan, yang diduga menjadi lokasi pelariannya selama ini. Saat penyergapan dilakukan, tersangka tak sempat melawan dan langsung diamankan petugas.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan SM merupakan warga Desa Duwek Buter, Kecamatan Kwanyar. Ia sebelumnya sempat lolos saat polisi melakukan penangkapan terhadap komplotan pencuri sapi tersebut.
“Untuk SM ini memang sempat kabur dan kami terbitkan DPO, namun sekarang sudah berhasil kami amankan,” ujar Hafid, Senin (11/5/2026).
Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap dua pelaku lain, yakni BS (38), warga Kecamatan Modung, dan JH (55), warga Kecamatan Tanah Merah.
Dari hasil penyidikan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. BS bertugas sebagai eksekutor pencurian sapi, JH membantu proses pengangkutan hewan curian, sedangkan SM berperan memantau situasi di sekitar lokasi sasaran.
Tak berhenti di situ, hasil interogasi terhadap SM juga mengungkap adanya dua pelaku lain berinisial S dan L yang diduga masih bagian dari jaringan pencurian sapi tersebut. Saat ini keduanya masih dalam pengejaran polisi.
“Kedua pelaku sekarang masih kami buru,” tambah Hafid.
Akibat perbuatannya, SM kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangkalan. Ia dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)
Editor : Arfa

















Komentar