EJABERITA.CO | SUMENEP — Perkara dugaan penipuan dan penggelapan kredit berbasis SK pensiun di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep terus bergulir di meja hijau. Dalam sidang terbaru di Pengadilan Negeri Sumenep, terungkap pengakuan mengejutkan dari istri korban yang mengaku diarahkan untuk menyetujui panggilan dari pihak bank.
Sidang yang digelar Senin (4/5/2026) itu beragenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Teddy Roomius menghadirkan sejumlah saksi, yakni korban Abd. Hamid, istrinya Siti Aisyah, iparnya Siti Sulaiha, serta dua pegawai BRI, Ridwan dan Desi Damayanti.
Kasus ini mencuat setelah Abd. Hamid (76), seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN), diduga terjerat kredit BRIGUNA Purna senilai Rp182 juta dengan tenor 14 tahun. Total kewajiban pembayaran disebut mencapai sekitar Rp390 juta.
Dalam perkara tersebut, mantan teller BRI Sumenep, Novia Arvianti, telah duduk di kursi terdakwa dan kini berstatus tahanan jaksa.
Di hadapan majelis hakim, saksi Ridwan menjelaskan bahwa terdakwa sebelumnya datang menanyakan syarat pengajuan kredit BRIGUNA Purna dengan alasan pamannya hendak meminjam dana.
“Saya jelaskan persyaratannya, lalu saya berikan blanko untuk ditandatangani pemohon,” ujarnya di persidangan.
Ridwan menambahkan, sehari setelahnya terdakwa kembali dengan membawa dokumen yang dinilai sudah lengkap. Ia kemudian melakukan verifikasi dan menghubungi nomor telepon yang tercantum dalam berkas.
Menurut Ridwan, sambungan telepon dijawab oleh istri korban yang saat itu menyatakan setuju sehingga proses pengajuan kredit dilanjutkan hingga tahap rekomendasi dan pencairan.
“Karena pemohon mengiyakan, berkas saya lanjutkan untuk proses rekomendasi hingga pencairan,” jelasnya.
Namun, keterangan berbeda disampaikan Siti Aisyah. Ia mengaku mengatakan “iya” saat ditelepon pihak bank karena sebelumnya telah diarahkan oleh terdakwa untuk menyetujui jika ada panggilan dari BRI.
Ia menegaskan, awalnya terdakwa hanya meminjam SK pensiun, bukan menawarkan pengajuan kredit. Bahkan, saat proses tanda tangan berlangsung, dirinya merasa difoto tanpa penjelasan.
“Saya sudah diberi tahu sebelumnya oleh Novi, kalau ada telepon dari BRI harus bilang iya. Tidak lama kemudian benar-benar ditelepon, jadi saya jawab iya, meskipun sebenarnya sudah merasa tidak enak,” ungkapnya.
Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetyo, menilai prosedur internal perbankan dalam kasus tersebut patut dipertanyakan. Ia mengkritisi pemberian formulir kredit oleh pegawai BRI kepada terdakwa yang saat itu masih berstatus teller.
Menurutnya, tindakan itu berpotensi membuka ruang penyalahgunaan, terlebih korban merupakan lansia yang dinilai rentan.
“Seharusnya isi berkas dijelaskan secara rinci kepada nasabah. Ini nasabah sudah tua, tidak bisa diperlakukan sembarangan,” tegas Bayu.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan keterangan dalam persidangan terkait nominal pinjaman pada dokumen pengajuan kredit. Menurut Bayu, terdakwa dan korban menyebut angka pinjaman masih kosong, sedangkan Ridwan menyatakan nominal tersebut sudah tercantum.
“Ini menjadi simpang siur, apalagi semua sudah disumpah di persidangan,” ujarnya.
Sementara itu, Pemimpin Kantor Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukung Pengadilan Negeri Sumenep menjalankan tugas secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk ketegasan perusahaan, BRI juga disebut telah menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Novia Arvianti pada Januari 2020.(*)
Editor : Arfa

















Komentar