EJABERITA.CO | Bangkalan – Satreskrim Polres Bangkalan membekuk tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di tempat persembunyian mereka di wilayah Kecamatan Geger, Bangkalan.
Ketiga tersangka ditangkap usai diduga mencuri sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban saat pemiliknya tertidur di Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.
Ketiga pelaku diringkus di sebuah rumah di Kecamatan Geger. Saat dilakukan penangkapan, komplotan tersebut sempat mengelak karena petugas awalnya tidak menemukan barang bukti di lokasi.
Namun, para tersangka akhirnya pasrah setelah polisi melakukan penggeledahan dan menemukan kunci T di dalam tas milik pelaku. Alat tersebut diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, Hafid Dian Maulidi, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial SF (41), warga Desa Binoh, Kecamatan Burneh, AG (36), warga Desa Binoh, Kecamatan Burneh, dan ZN (26), warga Desa Kombangan, Kecamatan Geger.
“Ketiga tersangka kami amankan di rumah ZN di Kecamatan Geger, Bangkalan,” ujar Hafid.
Setelah ditangkap, ketiganya langsung digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap masih ada satu pelaku lain yang terlibat dalam komplotan tersebut dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Satu pelaku lagi telah kami tetapkan sebagai DPO atas nama inisial HS,” imbuhnya.
Menurut Hafid, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Tanah Merah.
Saat kejadian, korban diketahui sedang tertidur di dalam rumah. Namun ketika bangun pada pagi hari, sepeda motor miliknya sudah hilang dari teras rumah.
“Korban tertidur. Kemudian pagi harinya saat terbangun, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat,” jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci T, satu unit sepeda motor milik korban, serta satu unit telepon genggam milik korban.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Bangkalan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)
Editor : Arfa

















Komentar