EJABERITA.CO | Bangkalan – Penanganan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Saplasah, Kecamatan Sepuluh, resmi naik ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Warga mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas dan tidak berhenti di tahap administratif.
Langkah pelimpahan ke Pidsus dinilai menjadi titik awal pengungkapan dugaan praktik korupsi yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Kasus ini bermula dari laporan warga berinisial IM yang menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bukti awal. Dokumen tersebut mengarah pada dugaan manipulasi anggaran, terutama dalam proyek pembangunan fisik serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama periode 2023 hingga 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp700 juta. Nilai tersebut memicu sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBDes di Desa Saplasah.
“Kami menuntut kepastian hukum. Ini bukan kepentingan pribadi, tetapi keresahan masyarakat yang sudah lama melihat pengelolaan dana desa tidak transparan,” ujar IM, Minggu (3/5/2026).
Pelimpahan perkara ke Pidsus tertuang dalam surat resmi Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Noer Adi. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa laporan telah diteruskan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan tindak pidana khusus.
IM menegaskan agar Kejari Bangkalan tidak berhenti pada tahap administratif, melainkan segera meningkatkan penanganan ke tahap penyelidikan dan penyidikan secara terbuka dan profesional.
“Jangan sampai laporan ini mandek di meja. Harus ada langkah konkret agar masyarakat mendapatkan kepastian dan keadilan,” tegasnya.
Ia juga memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk kontrol publik terhadap penggunaan keuangan negara.
Sementara itu, pegiat anti-korupsi Jawa Timur, Mathur Husyairi, menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Ia menyoroti belum jelasnya progres sejumlah laporan dugaan korupsi desa di Bangkalan.
“Ini sudah jadi konsumsi publik. Kasus Saplasah bukan satu-satunya. Tapi sampai sekarang, masyarakat belum melihat progres nyata dari penanganan laporan-laporan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh ragu menindak pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Transparansi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.
“Kalau penanganannya setengah-setengah, publik akan semakin apatis. Ini momentum bagi Kejari Bangkalan untuk menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi, khususnya di tingkat desa,” pungkasnya(*)
Editor : Arfa

















Komentar