EJABERITA.CO | Bangkalan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur. Hingga Kamis (16/04/2026), penyidik telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah berlangsung sejak Senin (13/04/2026). Pada Rabu sebelumnya, KPK memanggil sembilan orang saksi untuk dimintai keterangan.
Sembilan saksi yang diperiksa tersebut berasal dari berbagai kelompok masyarakat dan pihak terkait, yakni HDR dari Pokmas Rahwana, AST dari Pokmas Dharma, MRM dari Pokmas Pemimpin, MUH dari Pokmas Samikna, SJK dari Pokmas Kenyamanan, AYN dari Pokmas Akar Daun, MS dari Pokmas Pangestoh, MG dari Pokmas Selempang, serta AH dari pihak swasta.
Sementara itu, pada Kamis (16/04), KPK kembali memanggil empat saksi tambahan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi identitas mereka.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap MK, AS, SR, dan AM,” ujar Budi melalui pesan singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua dari empat saksi tersebut merupakan kepala desa. MK diketahui menjabat sebagai Kepala Desa di Kecamatan Klampis, sedangkan AS merupakan Kepala Desa di Kecamatan Tanjung Bumi. Dua saksi lainnya adalah SR, seorang ibu rumah tangga, dan AM yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Budi menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.
Pantauan di lokasi, proses pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sejumlah saksi terlihat memasuki Gedung Polres Bangkalan melalui lobi depan menuju ruang pemeriksaan. Proses hukum berlangsung secara tertutup dengan penjagaan ketat, di mana hanya petugas berwenang dan saksi terjadwal yang diperkenankan masuk ke area pemeriksaan.(*)
Editor : Arfa
















