Rekonstruksi Tawuran Maut Pamekasan, Polisi Buka Peran Brutal Para Pelaku
Pamekasan – Polres Pamekasan menggelar rekonstruksi kasus tawuran maut yang menewaskan dua orang di depan Masjid Agung Asy-Syuhada, Pamekasan. Rekonstruksi tersebut mengungkap secara detail peran dan aksi para tersangka dalam peristiwa berdarah tersebut.
Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Kamis (18/12/2025). Seluruh tersangka dihadirkan dan diminta memperagakan langsung adegan kekerasan sesuai peran masing-masing dengan pengawasan ketat dari penyidik.
Kepala Satreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa tergambar secara utuh sebelum perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Ini bukan sekadar formalitas. Rekonstruksi kami lakukan untuk membedah kronologi secara utuh, menegaskan peran tiap tersangka, dan mengunci alat bukti agar fakta hukum berdiri kuat di persidangan,” tegas AKP Doni Setiawan, Kamis (18/12/2025).
Dalam reka ulang tersebut, tersangka yang dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan memperagakan sebanyak 12 adegan. Sementara tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan memeragakan hingga 20 adegan, mulai dari awal bentrokan, aksi penyerangan, hingga korban terkapar bersimbah darah.
Para tersangka memperagakan secara langsung tindakan yang mereka lakukan, termasuk adegan pembacokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Rekonstruksi juga mengungkap bahwa kekerasan dilakukan secara bersama-sama hingga menelan dua korban jiwa.
Dari rangkaian adegan tersebut, penyidik memperoleh gambaran jelas mengenai tingkat kekerasan serta keterlibatan masing-masing pelaku dalam insiden tawuran maut tersebut.
AKP Doni Setiawan menegaskan hasil rekonstruksi akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.
“Kami pastikan proses hukum berjalan tegas, objektif, dan tanpa kompromi. Semua akan dipertanggungjawabkan di pengadilan,” pungkasnya, Kamis (18/12/2025).




